1. Layanan
1.1. Layanan Utama
Layanan utama dari Kotabarukab-CSIRT yaitu :
1.1.1. Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
Layanan yang dilakukan oleh Kotabarukab-CSIRT berupa pemberitahuan atau peringatan akan adanya Insiden Siber kepada pemilik sistem Elektronik dan informasi layanan ini diberikan oleh Kotabarukab-CSIRT.
1.1.2. Penanganan Insiden Siber
Penaganan yang diberikan Kotabarukab-CSIRT berupa Koordinasi, analisis,dan memberikan Rekomendasi Teknis, dan bantuan on-site dalam rangka Penanggulangan dan Pemulihan Insiden Siber.
1.2. Layanan Tambahan
Layanan tambahan dari Kotabarukab-CSIRT yaitu :
1.2.1. Penanganan Kerawanan Sistem Elektronik
- Pelayanan yang diberikan Oleh Kotabarukab -CSIRT berupa Koordinasi,analisis dan memberikan Rekomendasi teknis dalam keamanan dan ini hanya berlaku apabila syarat-syarat terpenuhi .
- Pelaporan dari pemilik Sistem Elektronik akan adanya kerawanan dan apabila pelapor bukan pemilik sistem elektronik maka laporannya tidak dapat di Proses.
1.2.2. Pemberitahuan Hasil Pengamatan Potensi Ancaman
Kotabarukab-CSIRT memiliki wewenang dalam pemberitahuan hasil pengamatan potensi ancaman sesuai dengan permohonan pemohon.
1.2.3. Pendeteksian Serangan
Kotabarukab-CSIRT melakukan pendeteksian serangan siber sesuai dengan tugas dan fungsinya
1.2.4. Analisis Risiko Keamanan Siber
Layanan yang diberikan Kotabarukab- CSIRT berupa Analisis Risiko terhadap Insiden Keamanan Siber serta pemberian Rekomendasi teknis berdasarkan hasil Analisis tersebut.
1.2.5. Konsultasi Terkait Kesiapan Penanganan Insiden Siber
Perangkat Daerah yang berada pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat melakukan konsultasi terkait penangan insiden siber.
1.2.6. Pembangunan Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Keamanan Siber
Kotabarukab-CSIRT melakukan mendokumentasikan dan mempublikasikan berbagai kegiatan yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru dalam rangka Membangun Kesadaran dan Kepedulian terhadap Keamanan Siber.