Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi CSIRT Kabupaten Kotabaru

Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Kotabaru dibentuk untuk menangani insiden keamanan siber serta meningkatkan ketahanan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman digital.

Tugas Pokok CSIRT Kabupaten Kotabaru

  1. Mendeteksi, Mencegah, dan Menanggapi Insiden Siber

    • Mengidentifikasi ancaman dan serangan siber yang berpotensi mengganggu layanan publik.
    • Menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi risiko insiden siber.
    • Merespons dan menangani insiden keamanan siber secara cepat dan efektif.
  2. Melakukan Koordinasi dan Kolaborasi dengan Pihak Terkait

    • Berkoordinasi dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), CSIRT Nasional, dan CSIRT lainnya dalam menangani insiden siber.
    • Berkolaborasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sektor swasta, akademisi, dan masyarakat dalam penguatan keamanan siber.
  3. Menyusun dan Mengimplementasikan Kebijakan Keamanan Siber

    • Merancang regulasi, prosedur, dan standar keamanan informasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
    • Mengembangkan pedoman pengamanan sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
  4. Melakukan Pemantauan dan Analisis Keamanan Siber

    • Mengoperasikan Security Operation Center (SOC) untuk memantau ancaman siber secara real-time.
    • Melakukan investigasi dan forensik digital terhadap insiden yang terjadi.
    • Mengembangkan strategi mitigasi dan pemulihan setelah insiden siber.
  5. Meningkatkan Kesadaran dan Kapasitas SDM dalam Keamanan Siber

    • Melaksanakan pelatihan, seminar, dan sosialisasi tentang keamanan siber bagi ASN dan masyarakat.
    • Mendorong budaya keamanan siber dalam penggunaan teknologi informasi.
  6. Melakukan Audit dan Evaluasi Keamanan Sistem Informasi

    • Melakukan uji penetrasi (penetration testing) dan audit keamanan terhadap sistem pemerintah daerah.
    • Memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan keamanan informasi di Kabupaten Kotabaru.
  7. Mengelola Pengaduan dan Layanan Keamanan Siber

    • Menyediakan saluran pelaporan insiden siber yang dapat diakses oleh OPD dan masyarakat.
    • Memberikan konsultasi dan asistensi teknis dalam pengamanan data dan sistem informasi.

Fungsi CSIRT Kabupaten Kotabaru

  1. Deteksi dan Pemantauan Keamanan Siber untuk mengidentifikasi potensi ancaman sejak dini.
  2. Respons dan Penanggulangan Insiden Siber dengan langkah mitigasi yang tepat dan efisien.
  3. Penyusunan Kebijakan dan Standar Keamanan Siber yang sesuai dengan regulasi nasional.
  4. Edukasi dan Sosialisasi Keamanan Siber bagi aparatur dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran siber.
  5. Kolaborasi dengan Instansi dan CSIRT Lainnya dalam meningkatkan keamanan digital di tingkat daerah dan nasional.

Kesimpulan

CSIRT Kabupaten Kotabaru bertugas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan siber, memastikan perlindungan data dan sistem informasi pemerintah, serta meningkatkan kesadaran akan ancaman digital bagi seluruh stakeholder di Kabupaten Kotabaru.

Apakah ada poin tambahan yang perlu dimasukkan?