Tentang Kami Tentang Kami Tentang Kami
Tentang Kami CSIRT Kabupaten Kotabaru
Kabupaten Kotabaru– Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat Kabupaten Kotabaru CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru dalam Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor: 100.3.3.5/43/KUM/2024 Tentang Pembentukan Pelaksana Kegiatan Computer Security Incident Response Team Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bertanggungjawab sebagai ketua Kabupaten Kotabaru CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru.
Anggota Tim dari Kabupaten Kotabaru CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dalam pembentukannya, Kabupaten Kotabaru CSIRT Indonesia memiliki tujuan yaitu:
- Membangun mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
- Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
- Meningkatkan kesadaran akan keamanan informasi pada Organisasi Perangkat (OPD) atau Konstituen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Konstituen Kabupaten Kotabaru CSIRT meliputi Perangkat (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaruyang menggunakan layanan Data Center Kabupaten Kotabaru.
Kabupaten Kotabaru CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop atau bimbingan teknis.
Kabupaten Kotabaru CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden siber, mitigasi insiden siber, investigasi, dan analisis dampak insiden siber, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Kabupaten Kotabaru CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden siber atas permintaan dari OPD atau konstituen, dan dapat berkoordinasi dengan CSIRT Provinsi Jawa Barat dan /atau Gov-CSIRT Nasional (BSSN) untuk insiden siber yang tidak dapat ditangani.